KASUS IPDN : KESALAHAN MEMAKNAI HAKIKAT PENDIDIKAN



KASUS IPDN : KESALAHAN MEMAKNAI HAKIKAT PENDIDIKAN

Kasus perpeloncoan yang berakibat kematian kembali mencoreng dunia pendidikan kita. Kini, Cliff Muntu, mahasiswa (praja) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menjadi korban. Mahasiswa asal Manado ini tewas setelah dianiaya para seniornya. Peristiwa tersebut membuat kita terkejut, karena ini bukan untuk pertama kalinya terjadi. Konon, sejak 1993, tidak kurang sepuluh mahasiswa di sana tewas karena tindak kekerasan yang dilakukan oleh para seniornya. Sebenarnya, masyarakat berharap bahwa peristiwa di STPDN yang menewaskan Wahyu Hidayat tahun 2003 menjadi momentum untuk mengakhiri segala bentuk perpeloncoan yang dilakukan para siswa di lembaga pendidikan di Tanah Air.
Menurut Wapres M Jusuf Kalla mengatakan bahwa kekerasan bukan hanya terjadi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) saja, namun kekerasan juga ada di berbagai kampus di Indonesia.
“Jadi kekerasan bukan hanya ‘milik’ IPDN saja, tapi budaya kekerasan memang ada di situ (IPDN),” kata Wapres M Jusuf Kalla di hadapan para mahasiswa yang ikut Pengkaderan mahasiswa angkatan II Partai Golkar di Cibubur Jakarta, Senin malam, seperti dilansir Republika online edisi 10 April 2007.
Artinya, apa yang terjadi di IPDN bak gunung es di permukaan lautan. Ungkapan Wapres Yusuf Kalla dan peristiwa di IPDN tersebut seakan menyadarkan kita betapa budaya kekerasan masih banyak melanda dunia pendidikan kita. Jika asumsi ini benar, maka tindakan pemecatan para senior yang menganiaya Cliff Muntu, pemberian sanksi pada dosen dan pejabat IPDN, bahkan penutupan lembaga itu hampir tidak bermakna sama sekali. Menurut hemat penulis, diperlukan reorientasi menyeluruh terhadap terhadap paradigma pembelajaran di dunia pendidikan kita.
Jika mau jujur, meski kurikulum pendidikan kita terus di up date, namun pelaksanaan di sekolah-sekolah nyaris tak ada perubahan. Model-model pembelajaran yang merangsang keaktifan peserta didik dalam proses belajar mengajar telah lama dikumandangkan, semisal CBSA, Kurikulum Berbassis Kompetensi hingga KTSP, namun aplikasi di lapangan tak jua beranjak berubah. Ibarat, biarlah anjing menggonggong kafilah terus berlalu. Para pengajar masih berperan sebagai sentral dalam proses pembelajaran di kelas-kelas. Mereka merasa wajib mentransfer segala ilmu sesuai keputusan dari ‘atas’ kepada peserta didik. Jika target ‘transfer ilmu’ tersebut telah tercapai, maka tuntaslah kewajibannya. Tak peduli apakah peserta didik menguasai ilmu tersebut atau tidak.
Struktur dan mekanisme praktik pendidikan yang demikian melahirkan proses pendidikan lebih sebagai “proses pengajaran oleh guru” (teacher teaching) dibandingkan yang seharusnya sebagai “proses pembelajaran oleh murid” (student learning). Guru harus melaksanakan tugas dengan metode yang telah ditentukan sebagaimana “petunjuk dari atas”, terlepas guru suka atau tidak terhadap perilaku tersebut, cocok atau tidaknya metode tersebut dengan materi yang harus disampaikan di depan peserta didik. Guru harus menggunakan metode tersebut karena suatu “perintah” atasan. Oleh karena itu, muncullah robot- robot yang mengajar di kelas (robotic teacher).
Praktek pendidikan demikian akan memunculkan iklim sekolah yang cenderung bersifat otoriter. lklim yang tidak demokratis ini menyebabkan efek destruktif pada “keingintahuan, kepercayaan diri, kreatifitas, kebebasan berfikir, dan self-respect” di kalangan peserta didik. Pendidikan bukan bertujuan untuk mengembangkan segala potensi peserta didik agar berkembang secar optimal, namun mecetak robot-robot seperti dikehendaki ‘penguasa’. Oleh karena itu, restrukturisasi dan deregulasi pendidikan merupakan sebuah keharusan untuk segera dilaksanakan agar pendidikan bisa berperan secara maksimal.
Makna Pendidikan
Ada banyak definisi pendidikan yang pernah kita dengar. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dipandang sebagai hal yang sangat penting, sehingga banyak pihak yang merasa perlu untuk memberikan makna terhadap pendidikan. Pendidikan menurut pengertian Yunani adalah pedagogik, yaitu : ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi peserta didik. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan/potensi peserta didik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Dengan demikian pendidikan seharusnya merupakan proses penggalian dan pengembangan segenap ptensi peserta didik sehingga mampu berkembang secara optimal. Proses ini diarahkan untuk memajukan budi pekerti, kecerdasan, bakat,minat serta jasmani peserta didik sehingga dapat mencapai kesempurnaan hidup.
Sebenarnya pengertian pendidikan seperti itu sangat sesuai dengan Undang-undang no 20 tahun 2003 mengenai Sisdiknas. Di dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pengertian pendidikan demikian tentu tidak ada tempat bagi praktek-praktek kekerasan dalam proses pembelajaran. Di sini, pendidik berperan sebagai motivator dan fasilitator dalam mendorong proses optimalisasi potensi-potensi peserta didik. Adapun kedisiplinan bukan muncul akibat represi seperti yang terjadi di IPDN, melainkan akibat tumbuhnya mental spiritual dan kemampuan pengendalian diri pada peserta didik.
Dilebur di bawah Naungan Depdiknas
Perpeloncoan dengan cara kekerasan di kampus seperti di IPDN adalah warisan Belanda yang sudah ketinggalan zaman. Di Belanda sendiri model perpeloncoan demikian sudah lama ditinggalkan. Karena itu harus ditinggalkan, sebab tidak sesuai lagi dengan upaya membangun masyarakat demokrasi. Kampus-kampus di bawah naungan Depdiknas sudah menerapkan cara orientasi yang cukup bagus.
Perpeloncoan di lembaga pendidikan adalah bertujuan membangun budaya hirarki dan penghormatan yunior terhadap senior. Namun, kenyataannya banyak terjadi penyimpangan saat menanamkan budaya itu melalui kekerasan. Akibatnya, berdampak fatal terhadap sistem pendidikan nasional, pembangunan karakter, sistem politik, dan kepemimpinan nasional. Sebab, praktek perpeloncoan di IPDN, justru mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan oleh mahasiswa senior terhadap yuniornya.
Yang perlu diingat adalah bahwa praktek perpeloncoan dengan kekerasan di IPDN merupakan budaya pada keseluruhan civitas akademika IPDN. Oleh karenanya, merubah budaya tersebut akan memakan waktu lama dan biaya cukup besar. Barangkali perlu dipertimbangkan untuk IPDN sebaiknya dilebur menjadi sekolah tinggi di bawah naungan Depdiknas.

https://rohadieducation.wordpress.com/kasus-ipdn-kesalahan-memaknai-hakikat-pendidikan/

0 komentar "KASUS IPDN : KESALAHAN MEMAKNAI HAKIKAT PENDIDIKAN", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar